BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dasar pembentukan Lembaga Negara di
Indonesia terbagi pada tiga macam, pertama, berdasarkan UU 1945, seperti; KPU,
TNI, Polri, Kementrian dan lain-lain. Kedua, lembaga negara yang berdasarkan
atas perintah Undang-Undang, seperti; KPAI, KY, KPPI, dan lain-lain. Ketiga,
lembaga negara yang dibentuk berdasarkan di bawah Undang-Undang. Lembaga negara
yang berdasarkan perintah UU itu adalah lembaga
Independen. Lembaga Independen sendiri merupakan lembaga yang berdiri sendiri tanpa campur tangan Pemerintah.
Independen. Lembaga Independen sendiri merupakan lembaga yang berdiri sendiri tanpa campur tangan Pemerintah.
Adapun latar belakang dibentuknya Lembaga
Independen adalah, adanya dinamika masyarakat untuk mewujudkan demokratisasi,
akibat kurang kepercayaan masyarakat pada lembaga yang ada, serta adany
semangat transparansi sebagai sarana terciptanya hubungan yang harmonis antara
pemerintah dengan masyarakat terutama masyarakat kecil dan menengah. Tugas
Lembaga Independen ini adalah untuk mewujudkan dan meningkatkan pelayanan
publik yang bebas dari campur tangan politik. Adanya lembaga untuk mengatur
profesi-profesi, karena padat membuka lapangan pekerjaan baru.
Adapun lembaga yang bersifat independen
yang terbentuk atas perintah Undang-Undang itu, salah satunya adalah Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kemudian dengan ini kami jadikan tema dalam
makalah ini, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Adapun didalamnya
insya allah akan membahas tentang apa itu KPAI (pengertian), tugas, wewenang,
dampak, keterkaitannya dengan lembaga lain, dan persoalan-persoalan yang
menyangkut KPAI.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan KPAI
atau Komnas Anak?
2. Apa pentingnya KPAI?
C. TUJUAN
1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan KPAI
2. Untuk mengetahui pentingnya KPAI
D. MANFAAT
1. Memberikan informasi kepada pembaca tentang KPAI atau Komnas Anak
2. Menyadarkan pihak-pihak yang bersangkutan bahwa HAM terutama pada anak
belum sepenuhnya ditegakkan
3. Membuat kita lebih menjaga diri.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
SEJARAH
Sejarah
mencatat dan membuktikan bahwa anak adalah pewaris dan pembentuk masa depan
bangsa. Oleh karena itu, pemajuan, pemenuhan dan penjaminan perlindungan hak
anak, serta memegang teguh prinsip-prinsip non- diskriminasi, kepentingan
terbaik bagi anak, melindungi kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, serta
menghormati pandangan/pendapat anak dalam setiap hal yang menyangkut dirinya,
merupakan prasyarat mutlak dalam upaya perlindungan anak yang efektif guna
pembentukan watak serta karakter bangsa.
Pencanangan
Gerakan Nasional Perlindungan Anak 23 Juli 1987 merupakan kebijakan negara
untuk menjadikan upaya perlindungan terhadap anak sebagai sebuah gerakan
bersama, dimana keluarga dan masyarakat menjadi basis utama dan terdepan demi
terjaminnya kualitas perlindungan dan kesejahteraan anak anak-anak Indonesia.
Hal ini ditindaklanjuti dengan kebijakan pemerintah melalui Surat Keputusan
Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 81/HUK/1997 tentang Pembentukan Lembaga
Perlindungan Anak Pusat yang tidak lain menjadi cikal bakal lahirnya sebuah
Komisi khusus yang mengurus upaya perlindungan dan peningkatan kesejahteraan
anak secara independen.
Atas
berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta prakarsa Departemen Sosial RI, Tokoh
Masyarakat, Perguruan Tinggi, Organisasi Non-Pemerintah dan Pemerintah, Media
Massa dan kalangan Profesi serta dukungan Badan Dunia urusan anak-anak (UNICEF)
melalui Forum Nasional Perlindungan Anak yang Pertama (I) tanggal 26 Oktober
1998, dibentuklah Komisi Nasional Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut
KOMNAS ANAK sebagai wahana masyarakat yang independen guna ikut memperkuat
mekanisme nasional dan internasional dalam mewujudkan situasi dan kondisi yang
kondusif bagi pemantauan, pemajuan dan perlindungan hak anak dan solusi bagi permasalahan
anak yang timbul.
B.
DASAR HUKUM
Dasar hokum perlindungan anak adalah sebagai berikut:
·
Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak.
·
Kepres No. 77 tahun 2003
·
Undang-Undang Kesejahteraan Anak Nomor 4
Tahun 1979.
·
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990
·
UUPA (Undang-Undang Perlindungan Anak)
C. TUGAS DAN
WEWENANG
·
Melakukan pemantauan dan
pengembangan perlindungan anak.
·
Melakukan advokasi dan
pendampingan pelaksanaan hak-hak anak.
·
Menerima pengaduan
pelanggaran hak-hak anak.
·
Melakukan kajian strategis
terhadap berbagai kebijakan yang menyangkut kepentingan terbaik bagi anak.
·
Melakukan koordinasi antar
lembaga, baik tingkat regional, nasional maupun international.
·
Memberikan pelayanan
bantuan hukum untuk beracara di pengadilan mewakili kepentingan anak
·
Melakukan rujukan untuk
pemulihan dan penyatuan kembali anak.
·
Menyelenggarakan pendidikan
dan pelatihan, pengenalan dan penyebarluasan informasi tentang hak anak.
·
Melakukan pengumpulan data,
informasi dan investigasi terhadap pelanggaran hak anak.
·
Melakukan kajian hukum dan
kebijakan regional dan nasional yang tidak memihak pada kepentingan terbaik
anak.
·
Memberikan penilaian dan
pendapat kepada pemerintah dalam rangka mengintegrasikan hak-hak anak dalam
setiap kebjijakan.
·
Memberikan pendapat dan
laporan independen tentang hukum dan kebijakan berkaitan dengan anak.
·
Menyebasluaskan, publikasi
dan sosialisasi tentang hak-hak anak dan situasi anak di Indonesia.
·
Menyampaikan pendapat dan
usulan tentang pemantauan pemajuan dan kemajuan, dan perlindungan hak anak
kepada parlemen, pemerintah dan lembaga terkait.
·
Mempunyai mandat untuk
membuat laporan alternatif kemajuan perlindungan anak di tingkat nasional.
·
Melakukan perlindungan
khusus.
D. KASUS YANG TELAH DISELESAIKAN
KPAI Bongkar
Praktik Jual-Beli Bayi
Rabu, 30
Juni 2010 19:01 wib
Endang
Gunawan - Global
BOGOR -
Petugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendatangi Yayasan Permata
Hati di Bogor karena diduga melakukan praktik jual-beli bayi.
Petugas KPAI,
memeriksa yayasan yang berlokasi di Jalan Roda Nomor 29, Kelurahan Babakan
Pasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat , itu, sore tadi.
Dari lokasi,
petugas mengamankan tiga bayi, seoarang ibu yang sedang hamil tua, serta satu
pengasuh bayi. Pemeriksaan tersebut berawal dari pengaduan salah satu korban,
Diah, yang mengadu ke KPAI.
Diah mengaku
tidak bisa mengambil anaknya karena harus membayar uang sebesar Rp10 juta.
Merasa diperas, Diah melaporkan kasus ini ke KPAI, dan bersama petugas KPAI melakukan
penggeledahan.
Menurut
petugas KPAI, Rizki Nasution, yayasan itu hanya kedok saja, namun dalam
pelaksanaannya, mencari pasien yang hendak melahirkan, namun tidak memiliki
biaya.
“Karena para
korban tidak memiliki uang untuk menebus, akhirnya bayi-bayi tersebut diduga
dijual ke orang lain,” kata Rizki kepada wartawan, Rabu (30/6/2010).
Rizki
mengindikasikan yayasan tersebut telah melakukan penjualan anak atau
trafficking. Setelah dievakuasi, tiga bayi dibawa ke rumah sakit untuk mendapat
perawatan. Sementara itu, pengasuh dan seoarang ibu yang sedang hamil tua di ke
Mapolresta untuk diperiksa.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Komisi
Nasional Perlindungan Anak (disingkat Komnas PA) adalah organisasi di Indonesia
dengan tujuan memantau, memajukan, dan melindungi hak anak, serta mencegah
berbagai kemungkinan pelanggaran hak anak yang dilakukan oleh Negara,
perorangan, atau lembaga. KPAI ini sangatlah penting guna melindungi hak-hak
anak di Indonesia, serta menangani kasus kasus anak, serta memajukan pendidikan
anak, dll.
B.
SARAN
Peran Komnas
anak sangatlah penting, oleh karena itu KPAI di Indonesia harus lebih
dimajukan, lebih serius dan mendalami kasus yang ditangani. Semua kasus sebaiknya
diselesaikan sampai tuntas, tidak hanya didalami.
DAFTAR
PUSTAKA
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete