7 September 1944
•Jepang berjanji memberikan kemerdekaan kepada Indonesia
tanggal 24 Agustus 1945
29 April 1945
•Pembentukan BPUPKI (Badan Penyelidik Usahan Persiapan
Kemerdekaan Indonesia)
29 Mei – 1 Juni 1945
•Sidang BPUPKI I membahas dasar negara•Pengusul: Mr. Prof. Moh. Yamin, Mr. Prof. Dr. Soepomo, Ir. Soekarno
•Lahirnya Pancasila
Setelah 1 Juni 1945
•BPUPKI mengalami masa jeda/istirahat, sehingga membentuk
panitia sembilan
22 Juni 1945
•Sidang PPKI I, membuat naskah proklamasi, tapi akhirnya
dijadikan pembukaan atau preambule UUD dengan nama awal Piagam Jakarta 6 Agustus 1945
•AS menjatuhkan bom di Hiroshima, Jepang
9 Agustus 1945
•AS menjatuhkan bom kedua di Nagasaki,Jepang
14 Agustus 1945
•Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu
15 Agustus 1945
•Indonesia dalam status Quo •Dimanfaatkan untuk merencanakan proklamasi kemerdekaan Indonesia
17 Agustus 1945
•Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya •INDONESIA MERDEKA
17 Agustus 1945 sore harinya
•Moh Hatta didatangi perwira Jepang yang menyampaikan keberatan
para tokoh Indonesia bagian Timur terhadap kata "dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”,mereka
menganggap rumusan itu tidak berlaku bagi pemeluk agama lain. Mereka mengancam
akan memisahkan diri dari Indonesia.
18 Agustus 1945 pagi hari sebelum sidang
PPKI
•Hatta mengadakan pembicaraan dengan tokoh-tokoh
Islam. Mereka setuju untuk
menghilangkan kata-kata tersebut dan menggantinya dengan
kata "Yang Maha Esa", dengan rumusannya menjadi "
Ketuhanan Yang Maha Esa". Keputusan ini diterima
PPKI.
18 Agustus 1945
•Sidang PPKI I,
hasilnya: Mengesahkan UUD RI
Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Moh. Hatta sebagai wakilnya
Membentuk Komite Nasional untuk membantu presiden sebelum MPR dan DPR dibentuk
Hubungan Antar Alenia Pembukaan UUD 1945
Alinea I
Dalam alinea ini terdapat suatu pernyataan yang bersifat umum yaitu suatu hak kemerdekaan setiap bangsa di dunia. Kemerdekaan dalam pengertian ini bukanlah kemerdekaan individualis (liberalis) namum merupakan sautu kemerdekaan bangsa. Berdasarkan ilmu logika maka pernyataan pada alinea I ini merupakan suatu premis mayor (pernyataan yang bersifat umum).
Alenia II
Pernyataan dalam alinea II ini menurut ilmu logika merupakan suatu premis minor (yang bersifat khusus). Kemudian kemerdekaan tersebut dijelmakan dalam suatu negara yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alinea
III
Menurut ilmu logika pernyataan
dalam alinea ketiga ini merupakan suatu konklusion
atau merupakan suatu kesimpulan. Tanpa rahmat dan karunia Tuhan,
keseluruhan perjuangan menuju kemerdekaan tak akan terwujud.
Alenia
IV
Semua asas yang terdapat dalam
alinea I, II, dan II tersebut pada hakikatnya merupakan suatu asas pokok bagi
alinea IV, atau merupakan konsekuensi logis yaitu isi alinea IV merupakan
tindak lanjut dari alinea sebelumnya. Isi yang terkandung dalam alinea IV yang
merupakan konsekuensi logis atas kemerdekaan yaitu meliputi pembentukan
pemerintahan negara yang meliputi empat prinsip negara,
yaitu: tujuan negara, ketentuan diadakannya
UUD Negara, membentuk negara, dan dasar
negara.Kedudukan Pembukaan UUD 1945
•Pembukaan
UUD 1945 mempunyai kedudukan tang terpisah dari batang tubuh UUD 1945
•Pembukaan
Uud 1945 merupakan tertib hukum tertinggi dan mempunyai kedudukan lebih tinggi
dan terpisah dari batang tubuh
•Pembukaan
Uud 1945 merupakan sumber hukum dasar
•Sebagai
sumber dasar hukum, pokok-pokok pikirannya harus diwujudkan dan diciptakan
dalam pasal-pasal Uud 1945
Sifat-sifat UUD 1945
•Mengikat
pemerintah sebagai penyelenggara negara dan mengikat setiap warga negara
•Memuat
norma-norma, aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus
dilaksanakan secara konstitusional
•Merupakan
Undang-Undang tertinggi, menjadi alat kontrol terhadap norma-norma hukum di
bawahnya.
Makna
yang terkandung dalam pembukaan uud 1945
•Alenia
I
-Keteguhan
bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk
-Pernyataan
subyektif bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapus penjajahan di atas
dunia
-Pernyataan
obyektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan
dan peri keadilan
-Pemerintah
Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa Indonesia untuk berdiri
sendiri
•Alenia
II
-Kemerdekaan
yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan hasil perjuangan pergerakan
melawan penjajah.
-Adanya
momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
-Bahwa
kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, tetap iharus diisi dengan mewujudkan
negara Indonesia yang merdeka,bersatu , berdaulat,adil dan makmur.
•Alenia
III
-Motivasi spiritual yang luhur bahwa
kemerdekaan kitaadalah berkat rahmat Alllah Yang Maha Kuasa. -Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsaIndonesia terhadap suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual, dan kehidupan dunia maupun akhirat
-Pengukuhan pernyataan Proklamasi Kemerdekan
•Alenia
IV
Adanya fungsi dan sekaligus tujuan
Negara Indonesia,yaitu:
•Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia
•Memajukan kesejahteraan umum
•Mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut
melaksanakan ketertiban dubia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan social
Kemerdekaan bangsa Indonesia yang
disusun dalam suatuUndang-Undang Dasar 1945.
§Susunan/bentuk Negara Republik
Indonesia.
§Sistem pemerintahan Negara, yaitu
berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi)
§Dasar Negara Pancasila
yang tanggal 22 juni itu harusnya Panitia 9, bukan ppki, maaf :)
ReplyDeleteTerimakasih kak
ReplyDelete