Get me outta here!

Tuesday, September 10, 2013

makalah komnas anak


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Dasar pembentukan Lembaga Negara di Indonesia terbagi pada tiga macam, pertama, berdasarkan UU 1945, seperti; KPU, TNI, Polri, Kementrian dan lain-lain. Kedua, lembaga negara yang berdasarkan atas perintah Undang-Undang, seperti; KPAI, KY, KPPI, dan lain-lain. Ketiga, lembaga negara yang dibentuk berdasarkan di bawah Undang-Undang. Lembaga negara yang berdasarkan perintah UU itu adalah lembaga
Independen. Lembaga Independen sendiri merupakan lembaga yang berdiri sendiri tanpa campur tangan Pemerintah.
Adapun latar belakang dibentuknya Lembaga Independen adalah, adanya dinamika masyarakat untuk mewujudkan demokratisasi, akibat kurang kepercayaan masyarakat pada lembaga yang ada, serta adany semangat transparansi sebagai sarana terciptanya hubungan yang harmonis antara pemerintah dengan masyarakat terutama masyarakat kecil dan menengah. Tugas Lembaga Independen ini adalah untuk mewujudkan dan meningkatkan pelayanan publik yang bebas dari campur tangan politik. Adanya lembaga untuk mengatur profesi-profesi, karena padat membuka lapangan pekerjaan baru.
Adapun lembaga yang bersifat independen yang terbentuk atas perintah Undang-Undang itu, salah satunya adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kemudian dengan ini kami jadikan tema dalam makalah ini, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Adapun didalamnya insya allah akan membahas tentang apa itu KPAI (pengertian), tugas, wewenang, dampak, keterkaitannya dengan lembaga lain, dan persoalan-persoalan yang menyangkut KPAI.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan  KPAI atau Komnas Anak?
2.      Apa pentingnya KPAI?

C.    TUJUAN
1.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan KPAI
2.      Untuk mengetahui pentingnya KPAI

D.    MANFAAT
1.      Memberikan informasi kepada pembaca tentang KPAI atau Komnas Anak
2.      Menyadarkan pihak-pihak yang bersangkutan bahwa HAM terutama pada anak belum sepenuhnya ditegakkan
3.      Membuat kita lebih menjaga diri.




BAB II
PEMBAHASAN

A.   SEJARAH
Sejarah mencatat dan membuktikan bahwa anak adalah pewaris dan pembentuk masa depan bangsa. Oleh karena itu, pemajuan, pemenuhan dan penjaminan perlindungan hak anak, serta memegang teguh prinsip-prinsip non- diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, melindungi kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, serta menghormati pandangan/pendapat anak dalam setiap hal yang menyangkut dirinya, merupakan prasyarat mutlak dalam upaya perlindungan anak yang efektif guna pembentukan watak serta karakter bangsa.
Pencanangan Gerakan Nasional Perlindungan Anak 23 Juli 1987 merupakan kebijakan negara untuk menjadikan upaya perlindungan terhadap anak sebagai sebuah gerakan bersama, dimana keluarga dan masyarakat menjadi basis utama dan terdepan demi terjaminnya kualitas perlindungan dan kesejahteraan anak anak-anak Indonesia. Hal ini ditindaklanjuti dengan kebijakan pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 81/HUK/1997 tentang Pembentukan Lembaga Perlindungan Anak Pusat yang tidak lain menjadi cikal bakal lahirnya sebuah Komisi khusus yang mengurus upaya perlindungan dan peningkatan kesejahteraan anak secara independen.
Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta prakarsa Departemen Sosial RI, Tokoh Masyarakat, Perguruan Tinggi, Organisasi Non-Pemerintah dan Pemerintah, Media Massa dan kalangan Profesi serta dukungan Badan Dunia urusan anak-anak (UNICEF) melalui Forum Nasional Perlindungan Anak yang Pertama (I) tanggal 26 Oktober 1998, dibentuklah Komisi Nasional Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut KOMNAS ANAK sebagai wahana masyarakat yang independen guna ikut memperkuat mekanisme nasional dan internasional dalam mewujudkan situasi dan kondisi yang kondusif bagi pemantauan, pemajuan dan perlindungan hak anak dan solusi bagi permasalahan anak yang timbul.

B.     DASAR HUKUM
Dasar hokum perlindungan anak adalah sebagai berikut:
·      Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
·      Kepres No. 77 tahun 2003
·      Undang-Undang Kesejahteraan Anak Nomor 4 Tahun 1979.
·      Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990
·      UUPA (Undang-Undang Perlindungan Anak)

C.    TUGAS DAN WEWENANG
·         Melakukan pemantauan dan pengembangan perlindungan anak.
·         Melakukan advokasi dan pendampingan pelaksanaan hak-hak anak.
·         Menerima pengaduan pelanggaran hak-hak anak.
·         Melakukan kajian strategis terhadap berbagai kebijakan yang menyangkut kepentingan terbaik bagi anak.
·         Melakukan koordinasi antar lembaga, baik tingkat regional, nasional maupun international.
·         Memberikan pelayanan bantuan hukum untuk beracara di pengadilan mewakili kepentingan anak
·         Melakukan rujukan untuk pemulihan dan penyatuan kembali anak.
·         Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, pengenalan dan penyebarluasan informasi tentang hak anak.
·         Melakukan pengumpulan data, informasi dan investigasi terhadap pelanggaran hak anak.
·         Melakukan kajian hukum dan kebijakan regional dan nasional yang tidak memihak pada kepentingan terbaik anak.
·         Memberikan penilaian dan pendapat kepada pemerintah dalam rangka mengintegrasikan hak-hak anak dalam setiap kebjijakan.
·         Memberikan pendapat dan laporan independen tentang hukum dan kebijakan berkaitan dengan anak.
·         Menyebasluaskan, publikasi dan sosialisasi tentang hak-hak anak dan situasi anak di Indonesia.
·         Menyampaikan pendapat dan usulan tentang pemantauan pemajuan dan kemajuan, dan perlindungan hak anak kepada parlemen, pemerintah dan lembaga terkait.
·         Mempunyai mandat untuk membuat laporan alternatif kemajuan perlindungan anak di tingkat nasional.
·         Melakukan perlindungan khusus.

D.   KASUS YANG TELAH DISELESAIKAN
KPAI Bongkar Praktik Jual-Beli Bayi
Rabu, 30 Juni 2010 19:01 wib
Endang Gunawan - Global

BOGOR - Petugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendatangi Yayasan Permata Hati di Bogor karena diduga melakukan praktik jual-beli bayi.

Petugas KPAI, memeriksa yayasan yang berlokasi di Jalan Roda Nomor 29, Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat , itu, sore tadi.

Dari lokasi, petugas mengamankan tiga bayi, seoarang ibu yang sedang hamil tua, serta satu pengasuh bayi. Pemeriksaan tersebut berawal dari pengaduan salah satu korban, Diah, yang mengadu ke KPAI.

Diah mengaku tidak bisa mengambil anaknya karena harus membayar uang sebesar Rp10 juta. Merasa diperas, Diah melaporkan kasus ini ke KPAI, dan bersama petugas KPAI melakukan penggeledahan.

Menurut petugas KPAI, Rizki Nasution, yayasan itu hanya kedok saja, namun dalam pelaksanaannya, mencari pasien yang hendak melahirkan, namun tidak memiliki biaya.

“Karena para korban tidak memiliki uang untuk menebus, akhirnya bayi-bayi tersebut diduga dijual ke orang lain,” kata Rizki kepada wartawan, Rabu (30/6/2010).

Rizki mengindikasikan yayasan tersebut telah melakukan penjualan anak atau trafficking. Setelah dievakuasi, tiga bayi dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Sementara itu, pengasuh dan seoarang ibu yang sedang hamil tua di ke Mapolresta untuk diperiksa.





BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN

Komisi Nasional Perlindungan Anak (disingkat Komnas PA) adalah organisasi di Indonesia dengan tujuan memantau, memajukan, dan melindungi hak anak, serta mencegah berbagai kemungkinan pelanggaran hak anak yang dilakukan oleh Negara, perorangan, atau lembaga. KPAI ini sangatlah penting guna melindungi hak-hak anak di Indonesia, serta menangani kasus kasus anak, serta memajukan pendidikan anak, dll.


B.     SARAN

Peran Komnas anak sangatlah penting, oleh karena itu KPAI di Indonesia harus lebih dimajukan, lebih serius dan mendalami kasus yang ditangani. Semua kasus sebaiknya diselesaikan sampai tuntas, tidak hanya didalami.





DAFTAR PUSTAKA




1 comment:

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete