Get me outta here!

Tuesday, October 22, 2013

Proses Penyusunan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

Proses Penyusunan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945


7 September 1944
Jepang berjanji memberikan kemerdekaan kepada Indonesia tanggal 24 Agustus 1945 

29 April 1945
Pembentukan BPUPKI (Badan Penyelidik Usahan Persiapan Kemerdekaan Indonesia)
 
29 Mei – 1 Juni 1945
Sidang BPUPKI I membahas dasar negara
Pengusul:  Mr. Prof. Moh. Yamin, Mr. Prof. Dr. Soepomo, Ir. Soekarno  
Lahirnya Pancasila
 
Setelah 1 Juni 1945
BPUPKI mengalami masa jeda/istirahat, sehingga membentuk panitia sembilan
 
22 Juni 1945
Sidang PPKI I, membuat naskah proklamasi, tapi akhirnya dijadikan pembukaan atau preambule UUD dengan nama awal Piagam Jakarta 

6 Agustus 1945
AS menjatuhkan bom di Hiroshima, Jepang
 
9 Agustus 1945
AS menjatuhkan bom kedua di Nagasaki,Jepang
 
14 Agustus 1945
Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu
 
15 Agustus 1945
Indonesia dalam status Quo 
Dimanfaatkan untuk merencanakan proklamasi kemerdekaan Indonesia
 
17 Agustus 1945
Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya 
INDONESIA MERDEKA

 
17 Agustus 1945  sore harinya
Moh Hatta didatangi perwira Jepang yang menyampaikan keberatan para tokoh Indonesia bagian Timur terhadap kata "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”,mereka menganggap rumusan itu tidak berlaku bagi pemeluk agama lain. Mereka mengancam akan memisahkan diri dari Indonesia.
 
18 Agustus 1945 pagi hari sebelum sidang PPKI
Hatta mengadakan pembicaraan dengan tokoh-tokoh Islam. Mereka setuju untuk menghilangkan kata-kata tersebut dan menggantinya dengan kata "Yang Maha Esa", dengan rumusannya menjadi " Ketuhanan Yang Maha Esa". Keputusan ini diterima PPKI.
 
18 Agustus 1945
Sidang PPKI  I, hasilnya:  
    Mengesahkan UUD RI  
    Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Moh. Hatta sebagai wakilnya 
   Membentuk Komite Nasional untuk membantu presiden sebelum MPR dan DPR dibentuk
  
Hubungan Antar Alenia Pembukaan UUD 1945


Alinea I
Dalam alinea  ini terdapat suatu pernyataan yang bersifat umum yaitu suatu hak kemerdekaan setiap bangsa di dunia. Kemerdekaan dalam pengertian ini bukanlah kemerdekaan individualis (liberalis) namum merupakan sautu kemerdekaan bangsa. Berdasarkan ilmu logika maka pernyataan pada alinea I ini merupakan suatu premis mayor (pernyataan yang bersifat umum).
Alenia II
Pernyataan dalam alinea II ini menurut ilmu logika merupakan suatu premis minor (yang bersifat khusus). Kemudian kemerdekaan tersebut dijelmakan dalam suatu negara yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Alinea III
Menurut ilmu logika pernyataan dalam alinea ketiga ini merupakan suatu konklusion atau merupakan suatu kesimpulan. Tanpa rahmat dan karunia Tuhan, keseluruhan perjuangan menuju kemerdekaan tak akan terwujud.
Alenia IV
Semua asas yang terdapat dalam alinea I, II, dan II tersebut pada hakikatnya merupakan suatu asas pokok bagi alinea IV, atau merupakan konsekuensi logis yaitu isi alinea IV merupakan tindak lanjut dari alinea sebelumnya. Isi yang terkandung dalam alinea IV yang merupakan konsekuensi logis atas kemerdekaan yaitu meliputi pembentukan pemerintahan negara yang meliputi empat prinsip negara, yaitu: tujuan negara, ketentuan diadakannya UUD Negara, membentuk negara, dan dasar negara.

Kedudukan Pembukaan UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan tang terpisah dari batang tubuh UUD 1945
Pembukaan Uud 1945 merupakan tertib hukum tertinggi dan mempunyai kedudukan lebih tinggi dan terpisah dari batang tubuh
Pembukaan Uud 1945 merupakan sumber hukum dasar
Sebagai sumber dasar hukum, pokok-pokok pikirannya harus diwujudkan dan diciptakan dalam pasal-pasal Uud 1945


Sifat-sifat UUD 1945



Mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara dan mengikat setiap warga negara
Memuat norma-norma, aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional
Merupakan Undang-Undang tertinggi, menjadi alat kontrol terhadap norma-norma hukum di bawahnya.
 
Makna yang terkandung dalam pembukaan uud 1945
Alenia I 
-Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk 
-Pernyataan subyektif bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapus penjajahan di atas dunia 
-Pernyataan obyektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan 
-Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa Indonesia untuk berdiri sendiri 
Alenia II 
-Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan hasil perjuangan pergerakan melawan penjajah.
-Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan. 
-Bahwa kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, tetap iharus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka,bersatu , berdaulat,adil dan makmur.  

Alenia III
-Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kitaadalah berkat rahmat Alllah Yang Maha Kuasa. 
-Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsaIndonesia terhadap suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual, dan kehidupan dunia maupun akhirat 
-Pengukuhan pernyataan Proklamasi Kemerdekan
Alenia IV
Adanya fungsi dan sekaligus tujuan Negara Indonesia,yaitu:
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
Memajukan kesejahteraan umum
Mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dubia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social
Kemerdekaan bangsa Indonesia yang disusun dalam suatuUndang-Undang Dasar 1945.
§Susunan/bentuk Negara Republik Indonesia.
§Sistem pemerintahan Negara, yaitu berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi)
§Dasar Negara Pancasila


2 comments: